IPPI

Tercatat pada tahun 2006 dari data UNAIDS, estimasi perempuan yang terinfeksi HIV berkisar antara 15,000 hingga 52,000 dari estimasi keseluruhan pengidap HIV yaitu berkisar antara 100,000 – 290,000 kasus di Indonesia. Pekerja Seks Komersil, Perempuan pencandu narkoba dengan jarum suntik, pasangan dan istri-istri dari pecandu narkoba dengan jarum suntik serta pasangan dan istri-istri dari laki-laki yang menggunakan jasa layanan seks menjadi kelompok yang rentan tertular akan HIV.
Permasalahan perempuan yang terinfeksi dengan HIV amatlah kental dengan diskriminasi gender, menyandang stigma seumur hidup terutama dari lingkungan, kehilangan masa depan dan kehilangan hak reproduksi. Terinfeksinya perempuan terkadang bukan karena kurangnya pemahaman mengenai penyakit tersebut, namun lebih disebabkan karena perempuan tidak memiliki kekuatan sosial dan ekonomi serta posisi tawar untuk melindungi diri mereka.
Seperti ibu yang terinfeksi HIV yang ditularkan oleh suami, kemudian menularkannya kepada janin yang dikandungnya, perempuan pekerja seks yang tidak mampu menolak tamu laki-laki yang tidak bersedia menggunakan kondom. Akhirnya dikarenakan terdesak kebutuhan akan uang, perempuan pasrah menanggung resiko tertular HIV, perempuan pencandu narkoba melalui jarum suntik yang tidak steril, dan remaja puteri yang tidak kuasa menolak permintaan pacar untuk melakukan hubungan seks yang tidak aman dengan dalih bukti cinta, perempuan yang menyandang stigma dan perempuan yang kehilangan haknya untuk bereproduksi dan mengasuh anak karena tertular HIV.
Pada lokakarya peningkatan keterampilan perempuan dalam penanggulangan HIV dan AIDS Juli 2005, di Jakarta didukung oleh UNAIDS yang merupakan adaptasi dari lokakarya yang diadakan sebelumnya di Bali pada bulan Mei 2004 oleh APN+ (Asia Pacific of People living with HIV and AIDS) ,tercetus ide dari 35 peserta perempuan dengan HIV yang hadir dari 17 propinsi di Indonesia untuk membentuk sebuah Jaringan Nasional yang dituangkan dalam pernyataan bersama dalam upaya mengangkat visibilitas dan realita dari permasalahan dan kebutuhan perempuan dengan HIV dan terdampak oleh AIDS (Pasangan, Istri), sehingga dapat meningkatkan pelaksanaan advokasi yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan tersebut dan peran perempuan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS Nasional.
Hadir sebanyak 22 perempuan dengan HIV dan yang terdampak langsung dengan AIDS dari 10 provinsi di seluruh Indonesia berpartisipasi di Pelatihan Penguatan Kelompok Dukungan Sebaya Perempuan Positif yang diadakan di Bali akhir Januari 2006 yang didukung oleh Lembaga donor IHPCP-AusAID dan Yayasan Spiritia. Pada pelatihan tersebut terfasilitasi pertemuan yang membahas permasalahan dan rencana tindak lanjut untuk Jaringan Nasional bagi perempuan dengan HIV dan terdampak oleh AIDS. Disepakati untuk diadakannya lokakarya Jaringan Perempuan Positif yang pertama, bertujuan untuk mengesahkan Visi, Misi dan struktur di dalam jaringan tersebut.
Tujuh orang perempuan terpilih di pertemuan tersebut (Bali) sebagai tim penasehat dan Kelompok Dukungan Perempuan Independen Jakarta ditunjuk sebagai implementor lokakarya kemudian mengadakan Pertemuan Harmonisasi Jaringan Nasional Perempuan Positif pada bulan Juni 2006 di Jakarta. Pertemuan yang didukung oleh UNAIDS melalui dana hibah APLF (The Asia Pacific Leadership Forum on HIV/AIDS and Development) dan difasilitasi oleh Yayasan Spiritia, merupakan kegiatan persiapan untuk melaksanakan lokakarya nasional dan merumuskan rancangan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Rencana kerja Jaringan. Pada pertemuan inilah disepakati pada tanggal 17 Juni 2007 bahwa Ikatan Perempuan Positif Indonesia atau IPPI adalah sebuah Jaringan Nasional bagi perempuan yang hidup dengan HIV dan terdampak oleh AIDS. Nama IPPI akan disahkan pada saat kongres IPPI yang pertama.
Sebagai agenda tindak lanjut yang telah disepakati dari Pertemuan Harmonisasi tersebut, Kelompok Dukungan Perempuan Independen Jakarta telah berhasil melaksanakan Pertemuan Nasional Perempuan dengan HIV dan terdampak oleh AIDS yang dilanjutkan dengan Kongres IPPI Pertama pada akhir Januari 2007 lalu. Kegiatan yang dihadiri oleh 72 perempuan dengan HIV dan terdampak oleh AIDS dari 28 Provinsi di seluruh Indonesia, didukung penuh oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan UNAIDS Indonesia dengan bantuan teknis dari Yayasan Spiritia.
Kongres IPPI I telah berhasil mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menentukan 6 wilayah kerja serta memilih 16 orang Badan pengurus Nasional IPPI yang akan melaksanakan tugas dan wewenang untuk menjalankan program kerja IPPI sesuai visi dan misi IPPI.
Adapun Visi dan Misi IPPI adalah terwujudnya peningkatan kualitas hidup perempuan yang hidup dengan HIV dan terdampak oleh AIDS melalui pemberdayaan dan kesetaraan dalam semua aspek kehidupan melalui peningkatan dan pengembangan kemampuan yang mencakup aspek biologis, psikologis, sosial dan ekonomi.